Meutiaranews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 395 laporan penerimaan gratifikasi saat Idul Fitri. Nilai gratifikasi ditaksir mencapai Rp274.117.519.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegehan Ipi Maryati Kuding mengatakan, laporan tersebut terdiri dari 7 objek berupa cendera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp 4.350.000; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp 153.736.899; 9.

“Sedangkan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000; serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 83.740.620,” ujarnya, Senin (16/5/2022).

Laporan tersebut terdiri atas 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi. Ipi mengatakan saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Diketahui, KPK mengeluarkan Surat Edaran No 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. KPK mengajak masyarakat melaporkan pemberian gratifikasi.

KPK mengatakan jika saat kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

KPK juga membuka hotline pengaduan. Formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *