Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha (Meutiaranews)

Meutiaranews.co – Kenaikan harga tiket kapal ferry Batam-Singapura yang mencapai Rp760 ribu per perjalanan pulang-pergi masih menjadi perhatian serius berbagai pihak. Pasalnya, harga ini masih jauh lebih tinggi dibandingkan harga sebelum pandemi Covid-19.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas masalah ini di Kantor BP Batam pada, Selasa (11/6/2024).

Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, mengungkapkan beberapa faktor penyebab tingginya harga tiket.

“Pertama, biaya operasional yang meningkat, terutama biaya bahan bakar yang diisi di Singapura,” kata Eugenia yang akrab disapa Jenny.

Ia menambahkan, harga tiket ferry Batam-Malaysia lebih rendah karena biaya operasional di Singapura memang lebih tinggi.

Faktor kedua, menurut Jenny, adalah upaya operator ferry untuk menutupi kerugian selama dua tahun tidak beroperasi akibat pandemi Covid-19.

“Ini juga menjadi persoalan yang memengaruhi penetapan harga tiket yang tinggi,” ujarnya.

Selain itu, adanya kenaikan biaya administrasi seperti pajak pelabuhan di Singapura dan Indonesia juga turut berkontribusi pada tingginya harga tiket. 

Sebelum FGD, KPPU telah melakukan survei kepada konsumen di tiga pelabuhan, hasilnya menunjukkan bahwa harga tiket pulang-pergi Batam-Singapura sebesar Rp760 ribu dianggap terlalu mahal.

“Jika kembali ke harga sebelum Covid-19 sekitar Rp280 ribu pulang-pergi, itu terlalu murah. Konsumen bersedia jika harga naik dari angka tersebut,” lanjutnya.

Menurutnya, perkiraan rata-rata harga tiket yang dianggap wajar oleh konsumen adalah antara Rp500 ribu hingga Rp600 ribu. 

Menanggapi hasil FGD dan survei, KPPU berencana mengirimkan surat saran kepada kementerian terkait agar masalah tingginya harga tiket ini dapat segera diatasi.

“Kami berharap harga tiket kapal Batam-Singapura bisa turun ke angka yang wajar,” kata Jenny.

Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Perhubungan dapat mengeluarkan rekomendasi batas atas harga tiket. Namun, penetapan batas atas ini harus mempertimbangkan keuntungan perusahaan operator kapal.

“Jika ditetapkan Rp500 ribu tetapi perusahaan merugi, itu akan berdampak pada operasi kapal,” tegasnya.

Jenny menekankan bahwa penurunan harga tiket kapal ferry Batam-Singapura memerlukan diskusi panjang dan melibatkan banyak pihak agar dapat menentukan harga yang tepat.

Meski demikian, KPPU tidak bisa menjanjikan kapan harga tiket akan turun, karena proses ini tergantung pada keputusan kementerian terkait.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *