Meutiaranews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membatasi 300 pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Batam Martius mengatakan, hal ini berdasarkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 7 tentang Pemetaan TPS.
“Itu memang dari Pemilu 2019 kami lakukan 300 pemilih per TPS, dan itu diperkuat lagi dengan PKPU terbaru nomor 7 tentang pemetaan TPS dan disitu pasal 15 sudah disampaikan bahwa untuk penyusunan daftar pemilih itu paling banyak 300 orang per TPS,” ujarnya, Senin (31/10/2022) dikutip dari Antaranews.com.
Ia menjelaskan terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam melakukan pemetaan TPS di antaranya tidak menggabungkan desa atau kelurahan, tidak memisahkan data pemilih dalam satu kartu keluarga, serta letak geografis pulau-pulau.
Saat ini KPU Batam masih melakukan pemutakhiran terhadap data pemilih Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sehingga belum bisa memastikan terkait pemetaan hingga jumlah TPS yang akan tersedia pada Pemilu 2024.
“Kita masih melihat DP4 saat ini belum keluar datanya, karena kita gambarannya ada di DP4. DP4 ada nanti data dari Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan yang di kasih ke KPU RI. Nanti akan diteruskan kepada kami di kabupaten/kota. Itu yang akan kita tindaklanjuti Sesuai dengan data pemilih berkelanjutan,” ujar Martius.
Martius menambahkan berdasarkan pada Pemilu 2019 lalu terdapat 2.970 TPS dengan total data pemilih sebanyak 650.876 orang.
Sedangkan dalam hasil pendataan pemilih sementara pada bulan Oktober 2022 sekitar 602 pemilih berkelanjutan.
Ia memperkirakan dalam Pemilu 2024 akan ada penambahan TPS ataupun data pemilih namun tidak secara signifikan.
“Bulan Oktober kemarin data pemilih kita ada di 602 orang, itu data pemilih berkelanjutan. Jadi saya melihat di situ dari 2019 kemarin itu meningkat, tapi kalau dari Pemilu 2019 data pemilih kita 650.876. Jadi kalau menurut saya hampir sama dengan DPT tahun 2019,” kata Martius. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional