Meutiaranews.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memastikan, bahwa batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) pada Pemilu 2024 tetap 40 tahun.

Hal ini berdasarkan Pasal 169 huruf q UU Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebab, sampai saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) belum juga memutuskan gugatan soal batas usia Capres Cawapres.

“KPU bekerja berdasarkan Undang-Undang. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober Undang-Undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu,” ujar Hasyim, Selasa (10/10/2023) dikutip dari Okezone.com.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono menuturkan bahwa jadwal putusan sidang Capres-Cawapres ada di website MK.

“Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id,” katanya.

Sampai saat ini belum terlihat jadwal sidang putusan batas usia Capres Cawapres. Kata Fajar, kalau sudah dijadwalkan, sidang putusan tersebut pasti akan ada.

“Kalau sudah teragenda, ya itu jadwalnya. Kalo belum, berarti belum diagendakan,” katanya.

Sementara, jadwal pendaftaran Capres-Cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) segera dilaksanakan yakni pada 19 sampai 25 Oktober 2023. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *