Meutiaranews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada Serentak 2024 mulai hari ini, Selasa (27/8/2024).

Proses pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari hingga Kamis (29/8/2024). Setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September.

Kemudian, pemungutan suara serentak digelar pada 27 November 2024.

Di DKI Jakarta misalnya, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB pada 27-28 Agustus.

“Untuk hari terakhir Kamis tanggal 29 Agustus Kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Kantor KPU Jakarta, Sabtu (24/8).

Komisioner KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan pasangan Ridwan Kamil-Suswono rencananya akan mendaftar ke KPU DKI pada Rabu (28/8).

“Dapat info untuk Bapak RK tanggal 28 Agustus pukul 13.00 WIB,” ujarnya dikutip dari, Senin (26/8/2024).

Sementara pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dari jalur perseorangan atau independen akan mendaftar pada hari terakhir.

“Rencananya kita mendaftar tanggal 29 Agustus. Sore atau malam,” kata Kun melalui pesan singkat.

Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan syarat pencalonan berdasarkan persentase komposisi penduduk di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Khusus untuk Pilgub Jakarta, KPU menetapkan partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki suara paling sedikit 7,5 persen suara sah supaya bisa mengusung pasangan calon. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *