Meutiaranews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Batam. Dalam kesempatan ini, KPU Kepri memberikan penjelasan terkait persyaratan pencalonan, termasuk batas usia dan verifikasi ijazah.
Anggota Komisioner KPU Provinsi Kepri, Ferry Muliadi mengatakan, tahapan dan jadwal Pilkada telah diatur berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah cukup melampirkan ijazah SLTA sederajat,” kata Ferry, Sabtu (13/7/2024).
Ferry menambahkan, keabsahan ijazah akan diverifikasi dengan bantuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Jika ditemukan ijazah palsu, akan ada pengecekan lebih lanjut. Masyarakat juga diperbolehkan melaporkan temuan terkait ijazah palsu,” jelasnya.
Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, disebutkan bahwa syarat usia minimal untuk calon gubernur adalah 30 tahun, sementara untuk calon wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati adalah 25 tahun pada saat pelantikan. “Pelantikan akan dilakukan pada 1 Januari 2025,” tambah Ferry.
Pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik akan dibuka pada 24-26 Agustus 2024. Ferry menjelaskan bahwa partai politik harus memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah untuk dapat mengusulkan calon. “Yang bisa mengusulkan adalah partai politik yang memiliki kursi yang cukup,” ujarnya.
Terdapat tiga poin utama dalam persyaratan pencalonan sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yaitu batas usia, pendidikan terakhir, dan bebas narkoba. Ketiga hal ini menjadi perhatian khusus dalam sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kepri.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional