Meutiaranews.co – KRI John Lee-358 berhasil mengamankan kapal tanker MT. Strovolos di koordinat 01º 45’ 42” LU – 105º 47’ 48” BT perairan Selatan Pulau Anambas, Kapri.
Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mengatakan, kapal tersebut di amankan karena telah melakukan pelanggaran, lego jangkar di laut teritorial Indonesia pada Selasa, 27 Juli 2021 pagi yang lalu.
“Kapal tengker tersebut berbendera Bahamas muatan Crude Oil Gross Bbls,” ujarnya memberikan keterangan pers di Mako Lanal Batam, Tanjung Sengkuang, Batam, Kepri, Selasa, 24 Agustus 2021.
Arsyad menjelaskan, setalah di dalami pemeriksaan, adanya nota diplomatik dari Kedutaan Besar Kerajaan Kamboja NO.212/REC-JKT/2021, 24 Juli 2021 tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia menahan kapal MT. Strovolos.
“Kapal tanker tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah,” jelas Arsyad.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 317 jo 193 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu Nahkoda yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 193 ayat (1) tata cara berlalulintas, alur pelayaran, sistem rute, daerah pelayaran lalulintas kapal dan sarana bantu navigasi.
Dan ayat (2) Nahkoda yang berlayar diperairan Indonesia pada wilayah tertentu wajib melaporkan semua informasi melalui stasiun radio pantai terdekat serta Kapal MT. Strovolos berada di perairan Indonesia tidak mengaktifkan AIS sehingga melanggar pasal 10 jo pasal 3 Permenhub RI Nomor 58 tahun 2019.
“Terhadap pelaku diancam pidana hukuman selama 1 tahun penjara dan didenda paling banyak Rp.200.000.000,-, proses hukumnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam,” tutup Arsyad.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional