MeutiaraNews.co – Kuasa hukum MF, kapten kapal KM Rizki Laut-IV pengangkut 10 ton solar diduga ilegal angkat bicara. Menurut Agustinus Nahak, seluruh proses yang berlangsung hingga saat ini cacat hukum. Salah satu yang menyalahi KUHAP, kata dia adalah mengenai surat penangkapan terhadap MF.
Agustinus menyebut penangkapan, Kamis (29/5/2025) tanpa surat perintah di tempat dan tidak dalam kondisi tangkap tangan, menurutnya, jelas bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) KUHAP.
Agustinus menyebut mengutip hal ini berdasarkan putusan Praperadilan No.32/Pid.Prap/2013/PN.JKT.SEL yang menyatakan bahwa penangkapan tanpa surat resmi adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, penyitaan HP dan BBM tanpa berita acara serta tidak dihadiri oleh kapten kapal dinilai melanggar ketentuan Pasal 38 dan 39 KUHAP, yang dia kutip dari putusan Praperadilan No.69/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL.
“Saat ditangkap, klien saya dan kru kapal baru menyelesaikan pelayaran rutin dari Tanjung Uncang. Saat dalam perjalanan kembali, kapal didekati satu unit speedboat yang mengangkut lima pria menggunakan senjata laras panjang. Tanpa menunjukkan surat tugas atau surat perintah penangkapan, mereka langsung memborgol awak kapal dan menodongkan senjata sambil berteriak untuk tidak bergerak,” jelasnya seperti dikutip AlurNews.com saat ditemui di kawasan Harbourbay Batam, Selasa (3/6/2025).
Kelima pria yang dimaksud, kemudian menyita seluruh handphone dan mengambil paksa kapal, yang diarahkan ke Dermaga Mako Polairud Polda Kepri dan tiba sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis (29/5/2025).
Agustinus menyebut, pada tanggal 30 Mei penyitaan BBM di kapal dilakukan tanpa berita acara dan tanpa kehadiran kapten kapal. 11.120 liter BBM disedot menggunakan dua lori tanki, lalu dititipkan ke gudang PT Rizki Barokah Madani, bukan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang semestinya menjadi tempat resmi penyimpanan barang bukti negara.
“Kembali ke klien saya, ini juga cukup janggal karena keluarga baru mendapat pemberitahuan dan surat penangkapan diberi setelah proses berlangsung. Sementara awak kapal yang lain saat ini dipulangkan,” jelasnya.
Setelah itu, kuasa hukum MF juga baru mengetahui mengenai SPDP dari Kepolisian yang baru dikirimkan ke kejaksaan pada 31 Mei, dan hingga kini pihak keluarga belum menerima salinan resminya.
Agustinus mengindikasikan potensi keterlambatan administratif yang dapat memperlemah legitimasi proses penyidikan. Agustinus mengatakan, dalam kasus ini, tidak ada delik materiil yang bisa menjadi dasar tangkap tangan.
“Kapal tidak melakukan pelanggaran hukum secara kasat mata. Tidak ada minyak tumpah, tidak kandas karena kelalaian, dan tidak menyebabkan kerusakan atau korban jiwa,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai alasan memuat BBM ilegal, tanpa adanya dokumen resmi yang tidak dapat ditunjukkan kapten kapal. Agustinus menyebut, dugaan pelanggaran administrasi seharusnya tidak serta-merta dikriminalisasi jika tidak ada akibat hukum nyata.
“Tidak terpenuhinya Surat Persetujuan Berlayar (SPB), misalnya, tidak otomatis berujung pidana jika tidak ada kerugian nyata atau kelalaian fatal,” ujarnya.
Atas dasar itu, saat ini pihaknya akan segera mengajukan praperadilan guna membatalkan status tersangka terhadap kapten MF, dan menyatakan barang bukti yang disita tidak sah secara hukum.
“Proses ini tidak hanya cacat prosedur, tapi juga membuka ruang kriminalisasi terhadap kegiatan pelayaran yang seharusnya tunduk pada aturan administratif,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan KM Rizki Laut-IV yang memuat 10 ton bahan bakar minyak berjenis solar. Penangkapan terhadap kapal kayu tersebut dilakukan pada Kamis (29/5/2025) kemarin saat melintas di perairan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau.
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kapal tersebut dilakukan berdasarkan laporan pelaku usaha hilir migas dan pemilik izin usaha niaga BBM resmi.
“Proses penangkapan bermula dari keluhan masyarakat, pelaku usaha hilir migas, serta pemilik izin usaha niaga BBM yang resmi. Maraknya pelaku usaha migas yang menjual BBM di bawah harga yang telah ditentukan pemerintah bagi industri,” tuturnya.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional