Meutiaranews.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil membongkar sindikat penguras dana nasab di dua bank berbeda di Batam.
“Ada 4 orang tersangka yang kita amankan dari dua bank. Salah satu tersangka merupakan pejabat yang memiliki akses,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, Kamis (9/11/2023).
Dijelaskan, para pelaku melakukan tindak pidana ilegal akses data nasabah. Kejadian ini terjadi pada 28 Agustus 2023 dan 31 Agustus 2023. Data yang berhasil diakses ketiga oknum karyawan Bank X ini berupa alamat email dan nomor telepon nasabah.
Setelah berhasil melakukan perubahan data nasabah, Nasriadi mengatakan, pelaku melakukan sejumlah transaksi sehingga dana milik nasabah terkuras, padahal nasabah tidak melakukan transaksi apapun.
Akibatnya perbuatan ke tiga pelaku, pihak bank mengalami kerugian uang sebesar Rp 12.684.179.717.
“Modus yang digunakan oleh para tersangka inisial FQ, HS, dan KF melakukan kesepakatan untuk melakukan perubahan data nasabah, yang mana perubahan data tersebut berguna untuk bisa melakukan transaksi pada akun internet banking milik nasabah bank tersebut,” ungkapnya.
Kasus yang sama juga terjadi di salah satu Cabang Bank XX di Batam. Perbuatan pelaku diketahui sekira bulan Juni 2023. Dimana kantor bank pusat melakukan audit ke salah satu Bank wilayah Kepri yang kemudian diketahui adanya karyawan Bank yang bernama inisial MMT melakukan pembuatan akun email pribadi.
“Seolah email tersebut adalah milik nasabah kemudian dibuatkan akun internet banking milik nasabah tanpa persetujuan nasabah tersebut. Akun nasabah dibuat menggunakan user Id Customer Service yang kemudian dilakukan persetujuan oleh User Id miliknya melalui komputer kerjanya,” ujar Kombes Pol Nasriadi.
Pelaku MMT sudah melakukan aksinya sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 dan telah membuat akun internet banking sebanyak 3 nomor rekening. Dari 3 nomor rekening yang telah dibuatkan akun internet bankingnya tersangka telah melakukan transaksi pendebetan secara berulang-ulang dengan total uang kurang lebih sejumlah Rp 13.200.000.000.
“Tersangka dari dua bank ini tidak saling kenal namun mereka melakukan modus yang sama untuk menguras dana milik nasabah. Saat ini kita tengah mendata aset-aset yang dimiliki para pelaku untuk dibekukan selama rentang waktu pelaku ini melakukan kejahatan,” jelasnya kembali.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka dan kedua bank tersebut diantaranya bank pertama diamankan 1 unit PC, 1 unit Flashdisk, dan 4 unit Handphone. Bank kedua yaitu 1 unit Personal computer, 1 unit Hard Disk, dan 1 bundle rekening koran.
“Saya menghimbau kepada masyarakat ataupun para nasabah bank yang ada di Kepri untuk mendownload aplikasi M-banking atau SMS Banking agar dapat memantau dan menerima pemberitahuan ketika terjadi transaksi illegal di rekening masing-masing. Dan juga jangan mudah terpengaruhi oleh tawaran-tawaran yang dapat merugikan diri sendiri,” ujar Nasriadi.
Ke empat tersangka diancam pasal berlapis, diantaranya Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp l2.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) dan atau Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHPidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, ancaman pasal 55 KUHPidana sama dengan pelaku yang melakukan tindak pidana bersama.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional