Meutiaranews.co – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil menangkap 2 orang pelaku penambangan pasir ilegal.
“Pelaku melakukan penambangan Pasir Darat dengan menggunakan 1 unit Excavator Merek Kobelco Tipe SK 03 Warna Hijau, yang mana kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki Izin,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi kepada Meutiaranews.co, Selasa (11/07/2023).
Penggerebekan penambangan pasir ilegal ini terjadi pada Kamis (06/07/2023) sekitar pukul 10.30 Wib di Kampung Kalat Pantai Tiga Putri, Kelurahan Cate, Kecamatan Galang, kota Batam.
“Kedua pelaku Roni merupakan pemilik lahan atau pengelola sedangkan M Snolehudin berperan sebagai operator alat berat,” jelasnya.
Pada saat dilakukan penangkapan, keduanya tengah melakukan aktifitas. Selain mengamankan 1 unit alat berat Excavator merek Kobelco Tipe SK 03 beewarna hijau juga diamankan 1 unit telpon seluler merk Vivo serta 263 M³ Pasir Darat.
Akibat perbuatannya melalukan penambangan pasir tanpa dokumen lengkap, terancam UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158, Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional