Meutiaranews.co – Kualitas pelayanan bongkar muat peti kemas menjadi prioritas utama BP Batam dalam memajukan Terminal Umum Batu Ampar.

Melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUP), BP Batam pun berkomitmen untuk terus menambah alat bongkar muat serta melakukan perluasan lapangan penumpukan guna peningkatan pelayanan jasa bongkar muat peti kemas ke depannya.

“Dalam dua tahun terakhir, BP Batam menempatkan pelabuhan sebagai prioritas utama dengan beberapa pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan. Kami juga telah menyiapkan sejumlah kebijakan agar pelabuhan bongkar muat ini bisa sejajar dengan kota lainnya seperti di Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan lainnya,” ujar Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar, usai memimpin sosialisasi penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas, Senin (3/7/2023).

Dendi menjelaskan, kebutuhan Kota Batam terhadap infrastruktur pendukung serta logistik itu pula yang menjadi alasan penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas.

Di mana, pihaknya juga telah melakukan kajian strategis dan mendapatkan persetujuan dari beberapa stakeholder atau para pelaku usaha kepelabuhanan sebelum memastikan pemberlakuan penyesuaian tarif.

Apalagi sejak tahun 2012 lalu, BP Batam belum pernah melakukan penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas sampai dengan saat ini.

“Selama 11 tahun masih belum berubah. Kita sudah berdiskusi dengan stakeholder serta asosiasi dan tercapai kata sepakat bahwa penyesuaian ini harus dilakukan. Hal ini juga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya lagi.

Sebagai catatan, tarif paket bongkar muat peti kemas 20 feet Isi dengan status FCL (full container load) sejak tahun 2012 hingga tahun 2023 adalah sebesar Rp 384.300 per boks.

Melalui penyesuaian tarif yang berlaku efektif per tanggal 15 Juli 2023 nanti, tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas 20 feet isi akan menjadi Rp 603.000 per boks.

Dengan komponen penyesuaian tarif yang telah disepakati Asosiasi sebagai berikut :

  1. Container Handling Charge (CHC)
  • 20 Feet :
    a. ISI : Rp 603.000
    b. KSG : Rp 440.000
  • 40 Feet :
    a. ISI : Rp 875.000
    b. KSG : Rp 655.000
  1. Non-CHC
    a. Stevedore :
  • 20 Feet
  • ISI : Rp 313.000
  • KSG : Rp 250.000
  • 40 Feet
  • ISI : Rp 490.000
  • KSG : Rp 382.000

b. Haulage :

  • 20 Feet
  • ISI : Rp 115.000
  • KSG : Rp 75.000
  • 40 Feet
  • ISI : Rp 140.000
  • KSG : Rp 382.000

c. LoLo :

  • 20 Feet
  • ISI : Rp 150.000
  • KSG : Rp 95.000
  • 40 Feet
  • ISI : Rp 200.000
  • KSG : Rp 140.000

d. TKBM

  • 20 Feet
  • ISI : Rp 24.613
  • KSG : Rp 18.459
  • 40 Feet
  • ISI : Rp 44.301
  • KSG : Rp 33.226

“Semua (Asosiasi dan Stakeholder) sepakat memang harus ada koreksi, dari Rp 384 ribu menjadi Rp 603 ribu per boks untuk kontainer 20 feet isi, dan juga merubah proses bisnis serta mengajak para pelaku usaha untuk mengawasi Service Level Agreement [SLA] ini. Perbaikan infrastruktur sudah dilakukan sehingga butuh penyesuaian tarif. BUP punya kewajiban untuk memaparkan kebutuhan penyesuaian tarif kepada stakeholder,” jelas Dendi.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *