Kapal kayu

Meutiaranews.co – Lambung kapal milik Bea Cukai Batam pecah saat dibenturkan kapten kapal kayu yang menyeludupkan Mikol ilegal dikejar petugas, Kamis (20/10/2022) malam.

Hal itu dilaporkan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah, Jumat (21/10/2022).

“Pada saat pengejaran dan proses penghentian, Kapten dan awak kapal kayu tidak kooperatif. Mereka melakukan perlawanan dengan cara sengaja menabrak kapal patroli sehingga lambung kapal patroli Bea Cukai rusak,” ujarnya.

Tidak menginginkan kapal seludupan Mikol sebanyak 8.784 botol dengan estimasi senilai Rp 4,38 miliar itu lolos, Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam langsung mengontak Bea dan Cukai Kepri dan Lantamal IV Batam.

Selanjutnya kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal di sekitar perairan Sengkuang sehingga kapal tersebut kandas.

Pada saat kapal tersebut kandas ABK melakukan upaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut.
Pada saat bersamaan, seluruh Satgas Patroli berusaha untuk melakukan kegiatan SAR.

Namun, tidak lama dari kejadian tersebut, berdasarkan pantauan petugas terlihat dua kapal pancung membantu ABK untuk melarikan diri.

“Dengan koordinasi dan kolaborasi Satgas patroli laut Bea Cukai serta dukungan dari Lantamal IV Batam
mengedepankan keselamatan petugas, kapal tersebut berhasil ditangkap oleh petugas,” paparnya.

Saat petugas melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal dan didapati kondisi kapal dalam keadaan bocor serta papan nama kapal telah dibuang oleh ABK kapal.

Kapal kayu yang berusaha melakukan penyeludupan Mikol ilegal dikejar saat memasuki perairan Tanjung Sekuang Batam. Diduga kapal masuk setelah legi jangkar dari pelabuhan Jurong Malaysia.

Pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabenan dengan sanksi pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00

Dan paling banyak Rp5.000.000.000,00,- dan/atau Pasal 50 Undang-undang Cukai dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *