Polresta Barelang

MeutiaraNews.co – Seorang Lansia bernama Eti Suwanti (75) dirampok seorang pria di rumahnya kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, Rabu (11/02/2026), sekitar pukul 09.30 WIB. Awalnya pria berinisial DD (40) tersebut meminta secangkit kopi kepada korban.

Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan,  sebelum kejadian, korban tengah mencuci di bagian belakang rumah. Tersangka datang dan duduk di teras rumah korban, kemudian meminta kopi.

“Korban sempat pergi membeli kopi karena tidak tersedia di rumah, lalu kopi tersebut diberikan kepada tersangka,” jelas Debby di Polresta Barelang, Kamis (12/2/2026).

Tidak lama setelah kopi disedu, tersangka secara tiba-tiba memukul korban dari belakang hingga korban pingsan. Saat sadar, ia mendapati perhiasan emas miliknya telah hilang.

Korban kemudian mengadu kejadian tersebut kepada keluarga dan selanjutnya membuat laporan ke pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Tersangka berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Batu Aji saat mengendarai sepeda motor. Saat penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Menurut tersangka perhiasan emas milik korban seberat 60 gram telah dijual dengan harga Rp 22 juta, jauh di bawah nilai pasar yang diperkirakan mencapai Rp 180 juta.

“Pelaku dan korban saling kenal, karena pelaku merupakan kawan dari anak korban dan dalam sebulan terakhir sudah tiga kali berkunjung ke rumah korban. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan dalam dua bulan terakhir,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *