Rapot tes

Meutiaranews.co – Polres Karimun bersama pemerintah daerah serta instansi terkait melaksanakan operasi yustisi penertiban protokol Kesehatan ppkm dengan status level 3, Sabtu, 5 Maret 2022.

Sebelum digelar operasi yustisi, apel gelar pasukan yang dipimpin Bupati Karimun H. Aunur Rafiq dan Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano bertempat di halaman rumah dinas bupati.

Lokasi yang me jadi target yakni tempat hiburan malam (THM) di Champions Jl. Pertambangan, Hotel Wiko, Hotel Satria serta Oriental Jl. A Yani.

Disamping melaksanakan penertiban protokol kesehatan, tim satgas covid-19 kabupaten karimun juga melaksanakan rapid antigen kepada karyawan, pelayan dan pengunjung.

Hasil dari rapid antigen disejumlah tempat terjaring sebanyak 5 orang yang positif dan langsung di larikan ketempat isolasi terpadu yang terletak di Gor Badang Perkasa.

“Mari kita dukung bersama-sama tim satgas covid-19 dan vaksinasi, tujuan kita dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah menyelamatkan masyarakat kita dari wabah covid yang sedang meningkat di Kabupaten Karimun,” imbuh Aunur Rafiq.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, razia yang digelar pihaknya bersama pemerintah daeah dan instansi terkait bertujuan meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Hal ini dilakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19. Kita melaksanakan pengecekan di tempat-tempat hiburan yakni tentang ketaatan masyarakat tentang protokol kesehatan,” ujarnya.

Toni menjelaskan, selain melakukan pengecekan sarana dan prasarana, petugas juga melaksanakan rapid antigen kepada karyawan, pelayan dan pengunjung tempat hiburan.

“Kami khususnya Polres Karimun akan melakukan patroli secara berkala untuk memastikan tidak adanya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan, kegiatan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Karimun,” imbau AKBP Tony Pantano.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *