bbm solar

Meutiaranews.co – Empat kapal yang bersandar di salah satu pelabuhan rakyat di Kelurahan Setoko, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Raiu (Kepri) diduga melakukan aktifitas ilegal.

Empat kapal tersebut diantaranya, dua kapal kayu tanpa nama. Selebihnya satu kapal Boat TB inisial B dengan nomor lambung 02 dan satu kapal Tanker mini bertuliskan inisial J 8.

“Kapal-kapal itu kapal minyak pengangkut solar. Sudah beraktifitas di pelabuhan rakyat ini sejak awal April 2023, sebelum puasa,” kata salah seorang masyarakat kepada redaksi media ini.

Penyeludupan BBM Solar hasil side to side (STS) yang dilakukan di laut OPL wilayah perairan Kepri terjadi hampir setiiap hari. Kapal-kapal tersebut mulai olah gerak dari pelabuhan rakyat di Kelurahan Setoko pada sore hari dan kembali dengan muatan solar pada pagi dini hari.

Untuk mengelabui petugas, nahkoda kapal mematikan sistem Automatic Identification System (AIS). Sehingga pergerakan kapal tidak terdeteksi radar.

Kedua kapal kayu serta Tugbout yang menampung solar dari kapal ‘kencing’ di laut OPL akan kembali ke dermaga pelabuhan rakyat untuk melakukan perpindahan solar yang diseludupkan di tempat sementara.

“Kapal – kapal kayu tersebut palka nya sudah dimodifikasi.
Saat kembali ke dermaga kapal-kapal ini memindahkan solar seludupannya ke dalam kapal Tanker mini,”
ungkapnya.

Untuk diketahui, kapal – kapal yang beraktifitas di laut Indonesia wajib memasang dan mengakgtifkan sistim Automatic Identification System (AIS), sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.

Kapal yang bergerak diketahu harus memiliki izin dari beberapa instansi terkait. Sistem AIS berfungsi untuk memantau pergerakan selama berlayar sesuai izin. Sistim ini termasuk untuk mengatur arus pergerakan kapal yang memasuki perairan indonesia agar tidak terjadi kecekaan laut.

Sesuai Permenhub RI di atas, Sangsi Administrasi Pasal 9 ayat (1) Bagi Kapal Berbendera Indonesia yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pemberian surat persetujuan berlayar sampai dengan terpasang dan aktifnya AIS di atas Kapal.

Ayat (2) Nakhoda yang selama pelayaran tidak mengaktifkanAIS dan tidak memberikan informasi yang benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat pengukuhan Certificate of Endorsement (COE).

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *