Meutiaranews.co – Mahkamah Agung (MA) berhasil menyelesaikan sebanyak 26.903 perkara dari total 27.508 perkara yang masuk pada tahun 2023, mencapai persentase sebesar 98,96 persen.
Hal ini disampaikan oleh Ketua MA, Syarifuddin, dalam acara refleksi akhir tahun yang dilakukan secara daring pada Jumat (29/12/2023).
Syarifuddin menegaskan bahwa jumlah perkara yang telah dituntaskan masih bersifat sementara, dengan penghitungan hingga tanggal 22 Desember 2023.
Ia menyampaikan keyakinannya bahwa angka ini dapat terus bertambah, mengingat masih terdapat persidangan dan data yang belum masuk hingga hari tersebut.
Selain penyelesaian perkara, Syarifuddin juga mengungkapkan kinerja MA dalam minutasi perkara atau penyelesaian proses administrasi perkara.
Produktivitas minutasi mencapai 27.876, setara dengan 102,30 persen dari total perkara yang masuk pada tahun 2023. Lebih lanjut, 90,23 persen dari perkara tersebut berhasil diminutasi dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan.
Syarifuddin mengapresiasi peran Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, serta seluruh staf Kepaniteraan MA, yang berkontribusi dengan keras dalam menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar masing-masing. Ini semua dilakukan dengan dukungan anggaran dari Kesekretariatan Mahkamah Agung. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional