Pembunuhan

MeutiaraNews.co – Cafe Live Music Marbun yang berada di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan akibat para pengunjung mengkonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan.

Peristiwa naas itu terjadi pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelum peristiwa terjadi, Minggu, 18 Mei 2025 malam, korban DPM (33) bersama rekannya FR sedang menikmati hiburan dan minuman alkohol di Café Live Music Marbun. Suasan tempat hiburan malam itu semakin riuh diiringi musik dengan ditemani miras hingga hari berlanjut Senin dini hari. Tiba-tiban, FL teman korban terlibat cekcok mulut dengan seseorang di luar cafe.

Melihat adanya keributan, korban DPM (33) berinisiatif keluar dari dalam kafe untuk menengahi pertengkaran. Saat korban berusaha melerai, tiba-tiba seorang pria yang belakangan diketahui berinisial R (24), langsung menghampiri dan menusukkan pisau lipat ke bagian tengah antara perut dan dada korban (ulu hati) sebanyak satu kali.

Tusukan tersebut menyebabkan pendarahan hebat pada korban. Saksi yang berada di lokasi segera membawa korban ke RS Elisabeth Sei Lekop. Namun, sekitar pukul 02.15 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis. Sedangkan pelaku R (24) langsung melarikan diri dari tempat kejadian sesaat setelah melakukan penikaman.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan, dari laporan paman korban, Polsek Sagulung bersama Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan. Informasi dari Masyarakat tersangka melarikan diri ke wilayah Tanjung Balai Karimun.

“Tersangka berhasil diamankan pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Masjid Ibadurrahman, Tanjung Balai Karimun,” ujar Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, Jumat (23/05/2025).

Penangkapan ini, kata Zainal merupakan hasil kerja cepat tim gabungan yang sudah bergerak ke lokasi sejak sore hari, 18 Mei 2025. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Sagulung berikut barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka R (24) dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tuturnya.

Zainal menyatakan, pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Barelang.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *