Meutiaranews.co – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan Pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap penyedia layanan pinjaman online (pinjol).

Mahfud MD menyadari kasus ini sudah memberikan dampak kerugian secara masiv di tengah masyarakat.

“Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi di era digital, perlu kehati-hatian untuk memberantasnya.

Kasus pinjol abal-abal masih marak terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Banyak masyarakat yang sudah menjadi korban penipuan pinjol ilegal.

Menanggapi kasus tersebut, pemerintah pun dengan cekatan melakukan antisipasi dan memberantas jaringan pinjol ilegal.

“Di samping kerugian yang timbul, juga terdapat ekosistem yang dianggap saling menguntungkan dari praktik itu,” kata Mahfud.

Melalui sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian, Mahfud mengajak untuk bersama memberantas dan menindak keras praktik pinjol ilegal.

Pasalnya, layanan pinjol ilegal ini sering disalahgunakan oleh penyedia aplikasi.

Hal ini sering terjadi pada aplikasi pinjol yang tak terdaftar dan diawasi OJK.

Menurut Mahfud, penutupan akses atau pemblokiran pinjol ilegal oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan bagian dari tindakan administratif yang dapat dilakukan negara.

Hal itu bertujuan agar ruang bagi pinjol ilegal semakin tertutup dan korban tidak semakin banyak.

“Langkah ini harus didukung dengan membuka akses pengaduan masyarakat yang mudah untuk dijangkau. Partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan tindakan yang ilegal ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penanganan pinjol yang harus dibangun oleh negara,” lanjutnya,

Sementara untuk layanan pinjol legal dan sudah terdaftar di OJK, harus terus didukung.

Pemerintah juga mendorong penyedia layanan pinjol legal untuk memberikan suku bunga yang terjangkau dan pelayanan yang baik.

“Pemerintah juga akan mendorong terbentuknya UU terkait sektor jasa keuangan digital dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara.

“Perlindungan data ini penting untuk melindungi data korban yang sering di eksploitasi oleh pinjol ilegal,” katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat 11 Februari 2022.

Mahfud melanjutkan, negara akan memberikan perlindungan dari segi hukum perdata dan hukum pidana.

Hal ini berlaku dalam bentuk penyediaan ruang bagi para pihak jika terdapat perselisihan atau sengketa dan melakukan tindakan tegas terhadap perilaku yang merugikan warga negara.

“Penerapan pidana dalam penanganan pinjol ilegal harus menjadi upaya terakhir, namun penegakan hukum pidana terhadap pelaku besar diperlukan sebagai shock therapy agar menimbulkan efek jera,” kata Mahfud.

Penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsekuen dan mampu menjangkau penyandang dana, korporasi, dan aktor-aktor penting yang mengorganisir praktik pinjol ilegal tersebut.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar karyawan bawahan, yang hanya bertindak secara teknis operasional, mengingat praktik pinjol ilegal ini banyak melibatkan jaringan di dalam dan luar negeri, baik dari pelaku, penyedia server, atau penyedia dananya,” pungkasnya.

Sumber: pikiranrakyat.com/antaranews.com

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *