Meutiaranews.co – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai putusan MK terkait ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat di Pilkada bisa menggagalkan skenario kotak kosong atau calon boneka pada Pilkada 2024.

Menurut Mahfud, selain DKI Jakarta, banyak daerah lain yang juga berpotensi menghadapi situasi melawan kotak kosong atau calon boneka.

“Saya kira ini keputusan yang baik, dan KPU harus segera melaksanakannya. Ada lebih dari 36 pilkada yang menghadapi masalah serupa dengan Jakarta, yang terancam dengan kotak kosong atau calon boneka,” kata Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Ia menambahkan, keputusan ini memberikan keadilan lebih baik dan masyarakat di daerah yang terancam kotak kosong masih memiliki waktu untuk mempersiapkan segalanya sebelum batas waktu yang tersisa.

Ia menegaskan bahwa putusan MK tersebut berlaku untuk Pilkada 2024, dan KPU tidak boleh beralasan bahwa mereka belum menerima salinan putusan.

“Jadi, saya kira KPU sudah tahu dan tidak bisa berdalih belum menerima putusan MK. Begitu putusan diketok palu, salinannya langsung diberikan hari itu juga. Tidak ada alasan ‘belum menerima putusannya’,” jelas Mahfud.

Mahfud menekankan bahwa keputusan ini akan berdampak bagi semua partai politik, termasuk yang sudah tergabung dalam koalisi.

“Putusan ini berlaku untuk semua partai, bukan hanya PDIP. Bahkan partai-partai yang sudah tergabung dalam koalisi, seperti KIM atau KIM Plus, juga terkena dampak. Meskipun mereka sudah bergabung, mereka tetap bisa mencalonkan jika memenuhi ambang batas sendiri, karena pendaftaran belum dibuka,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai politik atau gabungan partai tidak lagi diwajibkan mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan kini berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tersebut. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *