Meutiaranews.co – Ditreskrimsus Polda Kepri besok Rabu (15/6/2022) akan melakukan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kepri Isdianto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo membenarkan pemanggilan mantan Gubernur Kepri itu, pemanggilan itu terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kepri APBD 2020 dengan Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp20 miliar.
“Iya untuk keterangan tambahan,” ujarnya, Selasa (14/6).
Sebelumnya Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kepri tahun anggaran 2020 itu terungkap dari hasil penyelidikan kepolisian.
“Jadi total kerugian dari korupsi dana hibah Pemprov Kepri ada sekitar Rp 20 miliar. Penyidikan kasus kami bagi dalam empat klaster,” kata Wadirkrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, Kamis (21/4) lalu.
Kata Nugroho, kasus Korupsi hibah Provinsi Kepri dibagi oleh pihaknya menjadi empat klaster kasus korupsi hibah APBD tahun 2020 dengan saksi dan pelaku yang berbeda-beda.
“Setiap klaster memiliki saksi kunci masing-masing,” kaya Dia.
Untuk klaster pertama dana hibah Dispora Kepri kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka, lima diantaranya telah ditahan oleh kepolisian dan satu orang masih dalam pengejaran kepolisian.
Nugroho menambahkan untuk klaster kedua dirinya belum bisa membeberkan detail kasus klaster kedua, ketiga dan keempat ke publik.
“Nanti akan disampaikan jika kasus tersebut telah rampung penyelidikan,” sebutnya.
Pembagian kluster korupsi dana hibah Pemprov Kepri APBD tahun 2020 itu dilakukan kepolisian untuk memudahkan penyelidikan pengungkapan kasus. (Bob)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional