MeutiaraNews.co – Baru – baru ini di Batam, Kepulauan Riau dihebohkan dengan tertangkapnya seorang oknuk Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) atas keterlibatannya dalam peredaran gelap liquid vape mengandung zat berbahaya Etomidate.
Ia nya merupakan salah satu pejabat di KSOP yang memiliki kewenangan di pelabuhan Internasional Batam Center. Perannya, meloloskan bawaan penumpang dengan upah sekali jemput yang sangat mengigiurkan.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin menuturkan
sebanyak empat Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk Mario dan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura sudah diamankan atas keterlibatan mengedarkan liquid vape mengandung zat berbahaya Etomidate.
Berdasarkan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri penangkapan kepada MS saat bertransaksi menjual liquid tersebut di pelataran parkir Redfox Greenland, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (29/6/2025) lalu didapati beberapa oelaku lainnya.
“Setelah mengamankan MS, petugas kemudian mendapatkan tersangka lain berinisial AP, JS, serta MF dan ZD yang merupakan WN Singapura. Mereka diamankan di lantai 18 Apartemen Citra Plaza,” jelasnya saat ditemui di Polda Kepri, Jumat (4/7/2025).
MS mengaku mendapatkan liquid mengandung Etomidate dari tersangka AP. Dimana kemudian AP mengaku mendapatkan barang tersebut dari pacarnya berinisial ZD yang merupakan WN Singapura.
Adapun zat berbahaya Etomidate, dijelaskan merupakan senyawa anestesi yang penggunaannya sangat terbatas dalam dunia medis dan dilarang dalam produk konsumsi.
“Mereka ini juga sedang bersiap untuk memasarkan liquid ini secara masal. Dalam penggrebekan di apartemen, kita menemukan 3.205 botol liquid mengandung Etomidate yang dibawa dari Malaysia,” ujarnya.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono juga menyampaikan adanya keterlibatan petugas KSOP Kota Batam berinisial EMS, dalam meloloskan liquid tersebut melalui pelabuhan Internasional Batam Center.
Pernyataan ini didapatkan dari keterangan ZD, WN Singapura yang menjadi pembawa barang bukti menuju Batam. Dalam sekali meloloskan barang tersebut melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, EMS mendapatkan upah sebesar Rp15 juta.
“EMS yang merupakan Syahbandar pelabuhan, berperan meloloskan barang tanpa pemeriksaan. Setelah lolos, barang dijemput tersangka JS untuk dibawa ke apartemen AP. Sebagai imbalan, ZD memberikan uang senilai Rp15 juta untuk EMS, dan JS mendapat upah Rp5 juta untuk sekali penjemputan dari pelabuhan ke apartemen,” ujarnya.
Dari keterangan seluruh tersangka, diketahui bahwa aktifitas ilegal ini telah berlangsung sebanyak tiga kali di kawasan Pelabuhan Internasional Batam Center.
“Komplotan ini sudah tiga kali membawa liquid ke Batam dengan bantuan EMS di Pelabuhan Batam Center,” ujarnya.
Sementara itu, WN Singapura lain berinisia MF diketahui sebagai kurir yang membawa langsung liquid vape dari Johor, Malaysia ke Batam atas perintah seorang WN Malaysia berinisial D.
Liquid ini rencana nya akan dipasarkan secara masal tidak hanya di Batam, namun juga di Pekanbaru, dengan harga jual per satuan senilai Rp2 juta.
“D saat ini masih DPO yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali utama jaringan. Barang-barang tersebut rencananya akan dijual di Batam dan sebagian besar dikirim ke Pekanbaru. Jadi mereka ini sebenarnya sedang menunggu instruksi dari D,” jelasnya.
Atad perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 437 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional