Meutiaranews.co – Masa jabatan seluruh komisioner penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu di Provinsi Kepri akan berakhir mulai Mei hingga Agustus 2023.

Anggota Bawaslu Kepri, Indrawan mengatakan, masa jabatan lima anggota KPU Kepri berakhir pada akhir Mei 2023, sementara anggota KPU kabupaten dan kota di Kepri pada Juni 2023.

Sedangkan masa jabatan dua dari lima orang anggota Bawaslu Kepri berakhir pada Juli 2023. Kemudian masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten dan kota di Kepri berakhir pada Agustus 2023.

“Masa jabatan saya berakhir pada Juli 2023,” ujarnya yang sudah dua periode menjabat sebagai anggota Bawaslu Kepri, Minggu (8/1/2023) dikutip dari Antaranews.com.

Pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Bismar Arianto mengatakan perekrutan penyelenggara pemilu merupakan amanah undang-undang, yang wajib dilaksanakan.

Namun penyeleksian calon anggota Bawaslu dan KPU baik di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota saat masih melaksanakan tahapan Pemilu 2023 berpotensi mempengaruhi kinerja mereka.

Mereka atau di antara penyelenggara pemilu kemungkinan akan mencalonkan diri kembali sebagai anggota KPU dan Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota. Proses penyeleksian membutuhkan waktu sekitar tiga bulan, sementara calon petahana juga harus melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Apalagi pelaksanaan tahapan pemilu semakin padat pada pertengahan tahun 2023.

“Tentu konsentrasi mereka terganggu dalam menyelenggara pemilu,” ujar alumnus program kedoktoran Ilmu Pemerintahan Universitas Indonesia tersebut.

Kelemahan lainnya yang terjadi yakni penggunaan anggaran negara untuk penyeleksian membengkak ketika proses penyeleksian tidak dilakukan secara bersamaan. Misalnya, perekrutan tiga anggota Bawaslu Kepri yang dilaksanakan tahun 2022, kemudian dilanjutkan penyeleksian pada pertengahan tahun ini untuk menambah dua orang.

Sebaiknya, perekrutan anggota Bawaslu Kepri dilaksanakan secara bersamaan sehingga dapat menghemat anggaran dan tidak mengganggu kinerja penyelenggara pemilu di bidang pengawasan.

Tekanan dan pengaruh dalam proses penyeleksian juga semakin besar, yang potensial tidak hanya bersumber dari peserta pemilu, melainkan juga organisasi lainnya.

“Harus dianalisis lebih mendalam dampak dari perekrutan penyelenggara pemilu di masa tahapan pemilu. Seandainya lebih banyak merugikan, sebaiknya amandemen Undang-Undang Pemilu untuk memperpanjang masa jabatan penyelenggara pemilu hingga berakhir pilkada,” ucapnya. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *