Meutiaranews.com – DPRD DKI Jakarta telah mengagendakan pembahasan usulan nama-nama calon untuk posisi Penjabat Gubernur DKI Jakarta dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) pada pekan depan. Pj gubernur ini akan menggantikan Anies Baswedan hingga terpilih gubernur baru pada pilgub 2024.
Menurut Ketua Komisi A yang membidangi pemerintahan (Komisi A) DPRD DKI Jakarta Mujiyono, dari semua pilihan nama yang akan diusulkan, keputusan tetap ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Dipilih atau enggak, terserah Pak Jokowi,” katanya di Jakarta, Minggu, 11 September 2022.
Dia mengaku memiliki kriteria calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies Baswedan, yakni wakil pemerintah pusat di Jakarta.
“Sudah ada satu calonnya, tapi tunggu dulu tiga hari (diumumkan resmi). Saya kasih bocoran, yang lebih menguasai Jakarta adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah,” kata Mujiyono.
Meski demikian, Mujiyono tidak ingin membenarkan rumor bahwa sosok yang dimaksud adalah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali. Pihaknya akan mengusulkan nama-nama calon Pj Gubernur DKI dalam rapimgab DPRD DKI Jakarta pekan mendatang.
Calon penjabat gubernur DKI tak bisa ditentukan sesuai selera
Mujiyono menegaskan, kandidat Pj Gubernur tak hanya bisa ditentukan melalui selera semata, namun mesti memahami betul teritorial serta kondisi Kota Jakarta serta menjalin komunikasi yang baik dengan anggota legislatif.
“Pintar atau enggak, pintarnya bareng-bareng. Kalau sekda sendirian belum tentu, tapi kalau perangkatnya ikut pintar ya hasilnya juga akan (baik), enggak bisa ‘one man show’,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memastikan segera membahas tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta dalam rapimgab fraksi di waktu mendatang.
“Saya akan panggil Sekwan (Sekretaris DPRD) dulu untuk dijadwalkan,” kata Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (9/9).
Prasetyo mengatakan akan menginstruksikan Sekretaris DPRD DKI terlebih dulu untuk mengatur jadwal rapimgab di pekan mendatang. Pada prinsipnya mekanisme rapimgab menjadi salah satu syarat untuk menjunjung tinggi azas kolektif kolegial yang ada di DPRD DKI Jakarta. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional