MeutiaraNews.co – Tiga orang pria dan satu orang wanita diamankan Polisi Kawasan Bandara Hang Nadim Batam. Keempat orang ini rencananya diberangkatkan ke Kamboja sebagai PMI ilegal sebagai karyawan restoran, Senin (4/11/2024).
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Ipda Uji Febianika mengatakan, dari keempat korban ini didapatkan dua tersangka.
“Korbannya Aldi Syahputra (22), Abd Husen (19) keduanya merupakan warga Medan, Sumatera Utara,” ucapnya Rabu (6/11/2024).
Selanjutnya ada Martino Duha (19) warga Balik Papan dan Ramli (24) warga Langkat, Sumut. Sementara kedua tersangka yakni JSL (23) warga Deli Serdang, Sumut dan DMP (20) warga Sekupang, Batam.
Dijelaskan, penangkapan pada hari Senin (4/11/024) sekira pukul 09.00 WIB, bermula adanya informasi pergerakan orang yang akan melintas melalui Bandara Hang Nadim Batam. Setelah ciri-ciri orang yang dimaksud dikantongi, penangkapan dilakukan, dua orang diamankan tanpa perlawanan. Keduanya orang terduga pelaku bernama JSL alias Juju dan DMP alias Deme.
“Dari hasil serangkaian penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 dilaksanakan Gelar Perkara di Satreskrim Polresta Barelang. JSL alias Juku dan DMP alias Deme ditetapkan sebagai Tersangka,” ucapnya.
Setelah berhasil diamankan keempat orang korban dan dua orang diduga pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara dan dilakukan proses lebih lanjut ke Unit PPA Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan paspor keempat korban dan paspor seorang tersangka yakni JSL. Dua unit Handphone yang satu merk Iphone 13 Pro Max warna putih dan yang satunya Handphone merk Galaxy Z Flip 4,” jelasnya.
Keduanya jadi tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) perseorangan dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 juntco Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
“Ancaman para tersangka yakni pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” jelasnya.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional