Bayi

Meutiaranews.co – Sesosok bayi ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di dalam tong sampah. Pertama kali, jabang bayi itu ditemukan seorang Cleaning Servis Dormitori Panbil, Muka Kuning, Kota Batam.

Kapolsek Seibeduk AKP Benny Syahrizal mengatakan, Saksi AM (Cleaning Servis) pada saat itu, Jumat 25 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30 Wib hendak mengganti plastik tong sampah tepi jalan Food Court Belakang Kawasan Panbil Kelurahan Muka Kuning.

Lalu, lanjut Kapolsek, saksi AM melihat adanya tas warna putih yang berada di dalam tong sampah tersebut. Kemudian ia membuka isi tas dan ternyata di dalamnya ditemukan handuk warna merah yang membaluti kantong Plastik warna Hitam.

“Saat itu saksi AM terkejut karena yang dilihatnya sesosok mayat bayi dalam kondisi sudah tidak bergerak atau bernyawa lagi,” ujarnya.

Kasus temuan bayi langsung dilaporkan ke Polsek Seibeduk. Melalui laporan tersebut, polisi mengumpulkan petunjuk, termasuk memeriksa area CCTV di kawasan tersebut.

Kecurigaan polisi mengarah kepada salah satu perempuan muda. Ketika itu salah satu karyawan di kawasan Mukakuning itu dikabarkan telah meninggalkan Batam.

Namun, UA (20) akhirnya berhasil diamankan di kampung halamannya Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

“Kami langsung menghubungi Polres Ngawi. UA langsung berhasil diamankan. Ia mengakui telah membuang bayi nya,” terang Kapolsek.

Dalam perantauan, wanita muda ini mengaku belum menikah dan ditinggal pacar. Selama mengandung bayi laki laki tersebut hingga 9 bulan, ia mengaku menutupi dari warga dan temannya hingga melahirkan secara normal di kamar mandi.

Bayi yang baru lahir dalam beberapa detik itu akan dibunuhnya, dengan cara membekap mulutnya selama 10-15 menit menggunakan kedua tangannya.

“Tujuannya agar sang bayi tidak menangis, tapi bayi tersebut saat itu menurut pelaku masih bernafas. Pelaku mengulangi perbuatan yang sama lalu mengambil penutup saluran air kamar mandi untuk memotong tali pusar,” ungkap Kapolsek.

Berikutnya, pelaku menyiram darah tali pusar dan keluar kamar mandi setalahnya mengambil kantong plastik hitam di dapur dan memasukkan bayi tersebut kedalam kantong plastik hitam.

“Saat itu pelaku masih melihat bayi tersebut bernafas kemudian pelaku membungkus bayi di dalam kantong plastik hitam tersebut dengan handuk warna merah dan pelaku memasukkan kedalam tas samping (tote bag) warna putih,” jelasnya.

Kemudian, sang ibu berjalan keluar rumah. Saat berada di tong sampah tepi jalan Food Court Belakang Kawasan Panbil, ia langsung membuang bayi tersebut.

Kapolsek menerangkan, pelaku dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman Hukuman maksimal 20 (dua puluh) Tahun Penjara.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *