Meutiaranews.co – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pengusaha atau perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) secara tunai alias tidak boleh dicicil.
Hal ini sejalan dengan diluncurkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022. Posko tersebut digelar seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 6 April 2022, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Ida dikutip dari keterangan tertulis Kemeneterian Ketenagakerjaan, Sabtu (9/4/2022), dikutip dari detik.com.
Menaker menegaskan THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR.
“Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegas Ida.
Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.
Menaker Ida juga meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.
“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” kata Ida
“Mari gotong royong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya,” sambungnya. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional