Meutiaranews.co – Pernikahan dan akad nikah diatur dalam syariat Islam. Lantas bagaiman dengan pernikahan beda agama?

Beberapa waktu lalu, dua sejoli yang berbeda agama di Semarang, Jawa Tengah, menikah dengan dua tata cara pernikahan yang berbeda. Bagaimana pandangan Islam tentang pernikahan beda agama?

Pasangan ini sebelumnya melangsungkan pernikahan dengan pemberkatan di gereja, lalu melakukan akad nikah sesuai tata cara Islam di tempat yang berbeda.

Mengutip republika.co, Kepala Pusat Tarjih Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta yang juga anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustaz Budi Jaya Putra mengatakan, QS al-Baqarah ayat 221 menjadi landasan larangan bagi Muslim menikahi orang-orang musyrik. Laki-laki Muslim tidak boleh menikahi wanita musyrik, begitu juga sebaliknya wanita Muslim tidak boleh menikahi lelaki musyrik.

Ustaz Budi menjelaskan, berdasarkan asbabun nuzul, ayat tersebut menjelaskan tentang Abu Mustat al-Ganawi. Ia diutus ke Makkah untuk membebaskan seorang lelaki dari orang yang menguasainya. Di Makkah, Abu Mustat al-Ganawi memiliki kekasih bernama Anaq, tetapi Rasulullah tidak mengizinkannya karena wanita itu musyrik.

“Semua ulama sepakat bahwa menikahi orang musyrik, baik laki-laki maupun perempuan, adalah haram. Ayat ini juga menjadi alasan Muhammadiyah (haram) menikahi orang non-Muslim atau kafir,” kata Ustaz Budi dalam kajian Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan beberapa waktu lalu.

Ustaz Budi menjelaskan, dalam keputusan Muktamar Ke-22 PP Muhammadiyah tahun 1989 di Malang, ormas Islam tertua itu sepakat bahwa wanita Muslim haram menikah dengan lelaki selain Muslim dan lelaki Muslim haram menikah dengan wanita Musyrik.

Keputusan Muktamar Ke-22 PP Muhammadiyah tahun 1989 di Malang, bahwa wanita Muslim haram menikah dengan lelaki selain Muslim dan lelaki Muslim haram menikah dengan wanita Musyrik.

Muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum lelaki Muslim menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). Sebagian ulama berpendapat lelaki mukmin boleh menikahi wanita ahli kitab berdasarkan dalil Alquran surat al-Maidah ayat 5.

Dia menjelaskan, sebagian ulama berpendapat tidak boleh. Dalam hal ini, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memfatwakan bahwa tidak boleh menikahi ahli kitab. Alasannya, ahli kitab yang ada pada masa kini tidak sama dengan ahli kitab pada zaman Nabi Muhammad SAW.

“Semua ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) sekarang sudah jelas-jelas menjadi musyrik atau menyekutukan Allah. Dengan mengatakan Uzair itu anak Allah, itu menurut Yahudi. Dan Isa anak Allah, itu menurut Nasrani. Jadi, pandangan Muhammadiyah sebagaimana mayoritas ulama bahwa tidak boleh,” kata Ustaz Budi.

Selain itu, Ustaz Budi mengatakan, pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah sebagaimana tujuan utama dilaksanakannya pernikahan. Mewujudkan pernikahan yang sakinah akan sulit bila pasangan suami istri berbeda keyakinan.

Lebih lanjut Ustaz Budi mengatakan, populasi umat Islam sangat banyak. Menurut dia, lelaki ataupun wanita Muslim tidak perlu khawatir tidak akan mendapatkan pasangan Muslim. Selain itu, larangan menikahi orang Musyrik dan ahli kitab juga upaya menjaga diri dari kerusakan dan menjaga keimanan keluarga termasuk anak-anak yang akan lahir.

Larangan menikahi orang Musyrik dan ahli kitab juga upaya menjaga diri dari kerusakan dan menjaga keimanan keluarga termasuk anak-anak yang akan lahir.

Ustaz Budi mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa tentang larangan pernikahan beda agama pada 1980 dan ditegaskan kembali pada 2005. Dalam fatwa itu ada dua ketetapan, yakni pernikahan beda agama adalah haram dan tidak sah, dan pernikahan lelaki Muslim dengan ahli kitab adalah haram dan tidak sah.

Begitu juga Nahdlatul Ulama pada muktamar ke-28 tahun 1989 menegaskan bahwa menikah antara dua orang yang berbeda agama hukumnya tidak sah.

Di sisi lain, Ustaz Budi mengungkapkan, agama-agama lain pun sejatinya melarang pernikahan beda agama. Dia mencontohkan, umat Nasrani yang dilarang menikah dengan orang yang berbeda agama sesuai dengan kitab Ulangan pasal 7 ayat 3.

Sedangkan, dalam hukum positif, sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu. Maka dari itu, Ustaz Budi mengungkapkan, pernikahan beda agama itu adalah tidak sah menurut undang-undang, menurut agama masing-masing dan organisasi-organisasi agama. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *