PT Pelni

MeutiaraNews.co – Satgas Gakkum Polda Kepri berhasil mengungkap tindak pidana penipuan percaloan tiket kapal PT. Pelni. Aktifitas ini, sudah berlangsung lama dan  sangat meresahkan  masyarakat.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei yang juga Kasatgas Humas Ops Ketupat Seligi 2026 mengatakan, peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 wib di Pelabuhan 99 Batu Ampar, Kota Batam. Hal ini dikerahui setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.

“Kronologis kejadian bermula ketika korban berada di Pelabuhan Batu Ampar untuk mengantar istrinya yang akan berangkat ke Belawan. Di lokasi tersebut, korban sempat ditawari tiket kapal oleh seorang laki-laki berinisial RS,” ujar Nona saat gelar konfrensi pers di Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (17/3/2026).

Selanjutnya, kata Nona, korban dihubungi oleh kerabatnya yang meminta bantuan untuk mencarikan tiket tujuan Batam–Belawan. Korban kemudian kembali menghubungi RS yang menyatakan memiliki tiket dengan harga Rp450.000. Setelah terjadi kesepakatan, korban menyerahkan uang tersebut kepada RS dan sebelumnya telah mengirimkan data identitas calon penumpang melalui aplikasi WhatsApp.

“Namun setelah pembayaran dilakukan, tiket yang dijanjikan tidak kunjung diberikan dan tersangka tidak dapat dihubungi, sehingga korban mengalami kerugian,” jelas Nona kembali.

Dikesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Satgas Gakkum Ditreskrimum bersama Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, diperoleh alat bukti yang cukup sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara, penetapkan satu orang tersangka berinisial RS (59), wiraswasta.

Selain itu, turut diamankan beberapa pihak lain yang berperan sebagai calo tiket, yaitu SN (56), FMP (35), JN (44), dan TN (54). Diantar yang diamankan ada oknum pejabat Pelni Batam. Masing-masing berperan dalam mencari calon korban, melakukan komunikasi, serta menerima pembayaran dari korban.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan memanfaatkan tingginya permintaan tiket pada masa mudik Lebaran, di mana ketersediaan tiket terbatas.

“Para pelaku menawarkan tiket kapal dengan harga di atas ketentuan resmi, namun setelah pembayaran dilakukan, tiket tersebut tidak pernah diberikan kepada korban,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone merk Samsung Galaxy A71 warna silver serta uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga hasil dari tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian di bawah Rp1.000.000, dengan ancaman pidana berupa denda paling banyak kategori II sebesar Rp10.000.000.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *