Meutiaranews.co – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan untuk mengumumkan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Senin, 22 April 2024, pukul 09.00 WIB, sesuai dengan informasi yang diambil dari jadwal sidang resmi MK.
Gugatan ini diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum mengenai rekapitulasi suara Pilpres 2024 yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang.
Dalam gugatannya, kedua pasangan tersebut menuntut diskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan melakukan pemungutan suara ulang. Sidang pertama gugatan ini telah digelar sejak 27 Maret 2024, dengan hakim MK memanggil 4 menteri untuk memberikan keterangan terkait penyaluran bantuan sosial menjelang hari pencoblosan.
Setelah sidang pembuktian selesai, para pihak diminta untuk menyampaikan kesimpulan hasil sidang pada 16 April 2024. Selain itu, delapan hakim MK juga menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak tanggal tersebut.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa para hakim konstitusi telah menggelar RPH sejak akhir sidang pembuktian. Namun, agenda tersebut harus dilakukan bergiliran dengan sengketa pileg, dan Fajar menegaskan bahwa RPH merupakan agenda tertutup dan bersifat rahasia.
Terkait dengan gugatan Pilpres ini, MK juga menerima puluhan amicus curiae (sahabat pengadilan) dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Amicus curiae adalah individu atau entitas yang memberikan pandangan, wawasan, dan pengetahuannya kepada pengadilan. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional