Meutiaranews.co – Satreskrim Polres Karimun mengamankan oknum guru berinisial K (47) yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya.
Hal ini disampaikan Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano didampingi Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi dan Kasubsipenmas Iptu Jordan Manurung saat konferensi pers, Rabu (3/08/2022).
Berdasarkan laporan polisi (LP) tanggal 13 Juli 2022 Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan oknum guru terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Karimun sejak tahun 2018 hingga 2022 terhadap 5 orang korban.
Modus yang dilakukan oleh pelaku terhadap para korbannya adalah dengan membujuk korban dengan cara memberikan nilai tinggi, memberi makan mie ayam dan pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp30 ribu juga memberikan baju kemeja.
“Tindakan pencabulan dilakukan di ruangan UKS (Unit Kesehatan Sekolah),” kata Tony.
Hal ini terungkap saat salah seorang korban menceritakan kepada guru lainnya dan pihak sekolah memberitahukan kepada orang tua korban.
“Selanjutnya orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional