Meutiaranews.co – Mulai 1 April 2022 mendatang pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen dari yang saat ini 10 persen.
Ketentuan tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Draf itu juga sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR.
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022,” tulis Pasal 7 ayat 1 RUU HPP tersebut, seperti dikutip pada Selasa (22/2).
Selanjutnya, pemerintah berencana mengerek lagi tarif PPN menjadi 12 persen. Rencananya, tarif ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Namun, pemerintah masih membuka opsi bahwa penetapan tarif PPN sebesar 11 persen pada 2022 dan 12 persen pada 2025 bisa diubah ke skema rentang tarif. Rentangnya, yaitu paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen,” ungkap Pasal 7 ayat 3.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional