Meutiaranews.co – Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau menyatakan pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) di Batam kini bisa dilakukan secara daring.

Hal tersebut merupakan kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam dengan menyiapkan aplikasi Layanan Kependudukan Secara Elektronik (Lakse).

Kepala Disdukcapil Kota Batam Heryanto di Batam mengatakan, Lakse merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk menampung permohonan masyarakat dalam hal kepengurusan berkas kependudukan sebelum diinputkan ke aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat Kemendagri oleh Disdukcapil.

“Untuk skema alur aplikasi, masyarakat dapat memulai dengan memilih layanan dan mengajukan permohonan,” ujarnya, Rabu (25/1/2023).

Kemudian permohonan tersebut diterima oleh admin dan dilakukan pengecekan kelengkapan berkas. Jika berkas pemohon sudah lengkap dan disetujui, maka selanjutnya di input pada SIAK terpusat.

“Pemohon akan mendapatkan informasi pengambilan dan masyarakat datang ke Disdukcapil sesuai dengan informasi pengambilan dan proses selesai,” kata Heryanto.

Adapun aplikasi Lakse memuat layanan seperti Layanan Cetak KTP dan KK, Layanan Akte Kelahiran Layanan Akte Perkawinan, Layanan Akte Kematian, Layanan Pencetakan KIA, Layanan Perubahan Elemen Data, Layanan Surat Pindah (Keluar Batam), dan Layanan Surah Pindah Datang.

“Secara resmi, layanan online ini mulai 1 Februari 2023,” ujar dia.

Ia menambahkan pelayanan daring tersebut dalam rangka mewujudkan Kota Batam yang modern, terutama dalam tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.

“Dengan aplikasi ini, pelayanan masyarakat bisa lebih baik, efisien dan efektif,” kata Heryanto. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *