Meutiaranews.co – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan kenaikan harga rokok sebesar 10% per awal tahun 2024 setelah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

Menurut Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut, kenaikan resmi berlaku sejak 1 Januari 2024. “Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024,” demikian bunyi aturan tersebut.

Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, menjelaskan bahwa kebijakan CHT untuk tahun 2024 tetap menggunakan kebijakan multiyears. PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 diterapkan untuk jenis rokok elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). “Secara umum, tarif cukai untuk sigaret naik rata-rata 10%, sementara untuk REL naik 15%,” kata Heryanto kepada CNNIndonesia.com pada Senin (18/12).

Kebijakan tarif cukai tahun 2024 masih mempertimbangkan empat pilar Kebijakan CHT, yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.

Dengan implementasi kebijakan ini, berikut adalah daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2024:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Golongan I: Rp2.260 per batang (sebelumnya Rp2.055)
Golongan II: Rp1.380 per batang (sebelumnya Rp1.255)
Sigaret Putih Mesin (SPM)

Golongan I: Rp2.380 per batang (sebelumnya Rp2.165)
Golongan II: Rp1.465 per batang (sebelumnya Rp1.295)
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

Golongan I: Rp1.375-Rp1.980 per batang (sebelumnya Rp1.250-Rp1.800)
Golongan II: Rp865 per batang (sebelumnya Rp720)
Golongan III: Rp725 per batang (sebelumnya Rp605)
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Harga terendah: Rp2.260 per batang (sebelumnya Rp2.055)
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

Golongan I: Rp950 per batang (sebelumnya Rp860)
Golongan II: Rp200 per batang (tidak berubah)
Jenis Tembakau Iris (TIS)

Harga terendah: Rp55-Rp180 (tidak berubah)
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga terendah: Rp290 per batang (tidak berubah)
Jenis Cerutu (CRT)

Harga terendah: Rp495-Rp5.500 per batang (tidak berubah). (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *