Meutiaranews.co – Uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama ini dibayarkan dengan skema pay as you go ataupun setiap bulan, setelah PNS tersebut tak lagi bekerja atau pensiun.

Rencananya pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan mulai menerapkan pembayaran pensiun PNS dengan skema baru.

Skema pembayaran dana pensiun rencananya menjadi fully funded atau sekaligus saat PNS pensiun, dan ditargetkan bisa berjalan pada 2023 mendatang.

Diketahui, fully funded merupakan sistem pembayaran pensiun secara penuh dari iuran yang dibayarkan pemerintah dan pegawai PNS itu sendiri.

Rencana penerapan skema pembayaran ini sebenarnya sudah diwacanakan sejak tahun 2012.

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo juga pernah mengungkitnya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu.

“Terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti (fully funded),” kata Tjahjo, dikutip dari kanal YouTube DPR RI, dalam Komisi II DPR RI rapat kerja dengan pemerintah terkait RUU ASN yang tayang pada 18 Januari 2022.

Dengan skema tersebut, tak menutup kemungkinan pensiun PNS bisa mengantongi uang hingga Rp1 miliar.

Kendati demikian, tidak semua PNS bisa mendapatkannya, mengingat besaran nominal pensiun disesuaikan dengan gaji pokok, masa kerja, golongan hingga jabatan.

Adapun dalam skema pay as you, perhitungan dana pensiun dapat diartikan dengan pendanaan langsung dari pemerintah.

Sedangkan fully funded akan berasal dari iuran yang dibayarkan oleh pemerintah dan PNS.

Oleh karena itu, besaran dana pensiun yang akan diterima bisa ditentukan dan disesuaikan sendiri oleh PNS.

Adapun perubahan skema ini dilakukan lantaran skema pay as you go dinilai tidak efektif.

Pasalnya, APBN mengalami pembengkakan setiap tahunnya sehingga beban yang lebih berat dinilai jatuh ke tangan pemerintah. (pr)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *