Meutiaranews.co – Pemerintah kembali memberlakukan penggunaan Electronic Health Alert Card (E-hac) bagi pelaku perjalanan pesawat domestik mulai Kamis (3/3) besok. Penumpang pesawat nantinya diminta menggunakan e-Hac sebelum keberangkatan.

“Aturan baru ini akan berlaku efektif per 3 Maret 2022 mendatang,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan (Menkes) Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, dikutip laman resmi Sehatnegeriku Kemenkes, Rabu (2/3).

Ia pun meminta seluruh pelaku perjalan domestik untuk memperbarui aplikasi Peduli Lindungi dan memperhatikan aturan terkini terkait e-Hac.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-Hac di aplikasi Peduli Lindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujarnya.

Pembaruan yang dilakukan terkait kedua aplikasi tersebut difungsikan untuk mengecek status kelayakan terbang bagi pelaku perjalanan oleh petugas bandara.

Kini, e-Hac digunakan sebagai alat pemeriksaan saat keberangkatan, tak lagi diperiksa saat tiba di bandara kedatangan.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *