Meutiaranews.co – Batam telah mengubah aturan tarif parkir terkait lama waktu menurunkan penumpang di area parkir. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, menyatakan bahwa sekarang pemerintah membebaskan tarif menurunkan penumpang (drop off) parkir selama 15 menit. Perubahan ini mulai berlaku sejak 21 Februari 2024.

Menurut Salim, aturan waktu drop off tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 63 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perwako Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir.

“Waktu drop off yang berubah hanya dari 5 menit menjadi 15 menit. Sementara tarifnya tetap sama sesuai dengan ketentuan tarif parkir baru,” ujarnya dikuti dari Antaranews.

Ia menjelaskan bahwa perubahan waktu drop off ini berdasarkan usulan dari pengemudi ojek online dan masyarakat yang mengeluhkan batasan waktu drop off yang sebelumnya hanya 5 menit.

“Dalam rangka penyesuaian, kami sudah mengeluarkan surat edaran dan berkoordinasi dengan pelaku usaha agar sistem mereka menyesuaikan waktu drop off menjadi 15 menit. Aturan ini berlaku di tempat-tempat parkir khusus seperti mal, bandara, pelabuhan, dan rumah sakit,” tambahnya.

Salim juga menyampaikan bahwa terkait dengan karcis parkir lama yang masih digunakan oleh para juru parkir di beberapa wilayah Kota Batam, pihaknya sudah berkoordinasi dengan koordinator lapangan (korlap) untuk menarik kembali karcis lama tersebut.

“Jika masih ada jukir yang menggunakan karcis lama, mohon untuk segera memberitahu kami agar bisa segera ditarik dan digantikan dengan karcis parkir baru yang berlaku saat ini,” ungkap Salim.

Sebelumnya, Dishub Kota Batam mengingatkan para juru parkir untuk memberikan karcis sebagai bukti pembayaran kepada pengguna jasa parkir sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Parkir. Alexander Banik, Kepala UPT Pelayanan Parkir Dishub Kota Batam, menekankan pentingnya pengguna jasa parkir untuk meminta karcis sebagai bukti pembayaran, dan bahwa jukir wajib memberikannya tanpa diminta. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *