Meutiaranews.co – Kendaraan yang lebih ramah lingkungan mendapat dukungan dari pemerintah pusat maupun daerah terus. Salah satunya kendaraan listrik yang mendapatkan keringanan pajak.

Untuk tingkat pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan bea balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan untuk kendaraan listrik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021.

Menurut Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Andri, untuk di Jakarta BBN kendaraan listrik digratiskan. BBN kendaraan listrik sepenuhnya diberi insentif oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Untuk PKB tahunannya hanya bayar 10% saja dari nilai normalnya, diberi insentif,” kata Andri kepada detikcom, Senin (31/1/2022).

Dia bilang, perhitungan PKB kendaraan listrik sebenarnya sama saja dengan kendaraan lain. Hanya, untuk kendaraan listrik pemiliknya cukup bayar 10% dari PKB keseluruhannya.

“Sama saja hanya bedanya untuk listrik yang dibayarkan hanya 10%. Kalau (kendaraan) konvensional ya full,” bilangnya.

Hal ini membuat pajak tahunan mobil listrik jauh lebih murah. Bahkan, pajak kendaraan listrik yang dibayarkan saban tahun nggak sampai Rp 1 juta.

Contohnya adalah pajak tahunan mobil listrik Hyundai Ioniq yang terdaftar di DKI Jakarta. Tertera dalam STNK Hyundai Ioniq yang dimiliki PT Hyundai Motors Indonesia, PKB Hyundai Ioniq EV lansiran 2020 hanya Rp 830.300. Hal ini jauh lebih murah dibanding kendaraan konvensional yang sudah tembus jutaan rupiah.

Namun, untuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tetap sama dengan kendaraan konvensional, yaitu Rp 143.000. Jadi, total pajak yang dibayarkan dalam setahun untuk mobil listrik Hyundai Ioniq adalah Rp 973.300.

Sementara untuk Hyundai Kona Electric 2020 pajak tahunannya juga tak jauh berbeda. Per tahun, PKB Hyundai Kona Electric yang harus dibayarkan cuma Rp 974.400. Ditambah SWDKLLJ Rp 143.000, pemilik Hyundai Kona Electric cuma perlu mengeluarkan uang sebanyak Rp 1.117.400 dalam setahun untuk pajak. Murah banget, kan?

Sumber: detik.com

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *