MeutiaraNews.co – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kepri Tahun 2026, termasuk UMK Kota Batam yang mengalami kenaikan signifikan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1332 Tahun 2025, UMK Kota Batam tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982.
Besaran UMK Batam tersebut naik 7,38 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp4.989.600. Kenaikan ini menjadi yang tertinggi di antara kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa penetapan upah minimum tahun 2026 telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan aspek hukum dan kondisi ekonomi daerah.
“Penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Tahun 2026 dilandasi dua pilar utama, yaitu kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah,” ujar Diky Wijaya, Rabu (24/12/2025), mewakili Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dalam jumpa pers di Gedung Daerah Tanjungpinang.
Diky menyebutkan, dari sisi kepastian hukum, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam menjamin perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Sementara dari sisi realitas ekonomi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mempertimbangkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk peran strategis Batam sebagai kawasan industri dan investasi nasional.
Selain UMK Batam, Pemprov Kepri juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.879.520, naik 7,06 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor 1327 Tahun 2025. Adapun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) ditetapkan sebesar Rp3.902.096 berdasarkan SK Gubernur Nomor 1328 Tahun 2025.
Diky menambahkan bahwa penetapan upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman (safety net) bagi pekerja, yang harus diterapkan secara berkeadilan tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi.
Ia juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun pekerja, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut secara bertanggung jawab.
“Dengan penetapan upah minimum yang terukur dan berkeadilan, diharapkan dapat mendorong kesejahteraan pekerja, meningkatkan produktivitas, serta menjaga iklim investasi yang kondusif di Kepulauan Riau, khususnya di Kota Batam,” tuturnya.
Diky menegaskan bahwa seluruh keputusan gubernur terkait upah minimum ini wajib dipatuhi oleh semua pihak dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

