Meutiaranews.co – Harga emas Antam kembali naik jelang akhir tahun. Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk tercatat naik Rp 6.000 menjadi Rp1.014.000 per gram hari ini, Rabu (28/12).

Harga tersebut naik dari harga sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 1.008.000 per gram, pada Selasa (27/12). Mengutip laman Logam Mulia, harga jual yang naik juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam yang dibanderol Rp 914.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Mengutip Reuters, harga emas mereda pada hari Rabu ditekan oleh kenaikan dolar AS, setelah naik 2 persen di sesi sebelumnya menyusul keputusan Tiongkok untuk lebih melonggarkan pembatasan Covid-19.

Spot emas turun 0,2 persen menjadi USD 1.809,58 per troy ons pada pukul 00.37 GMT sedangkan emas berjangka Amerika Serikat (AS) turun 0,3 persen menjadi USD 1.818,50.

Adapun indeks dolar naik tipis 0,1 persen membuat emas dengan harga greenback lebih mahal untuk pembeli di luar negeri.

Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Rabu (28/12) belum termasuk pajak.

Harga emas 0,5 gram: Rp 557.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.014.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.845.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.635.000
Harga emas 25 gram: Rp 23.962.000
Harga emas 50 gram: Rp 47.845.000
Harga emas 100 gram: Rp 95.612.000
Harga emas 250 gram: Rp 238.765.000
Harga emas 500 gram: Rp 477.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 954.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *