Meutiaranews.co – Nakhoda Kapal Super Tanker MT Arman 114, Warga Negara Mesir, Mahmoud Abdelaziz Mohamed dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sapri Tarigan didampingi Hakim Anggota Setyaningsih dan Douglas Napitupulu. Meskipun terdakwa tidak hadir dalam persidangan, sidang vonis tetap berlangsung sesuai jadwal.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa Mahmoud terbukti melanggar Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider enam bulan, serta menyita kapal dan isinya untuk negara,” kata Sapri, Rabu (10/7/2024).
Putusan hakim ini selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menolak seluruh nota pembelaan dari terdakwa.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Daniel Samosir menegaskan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait vonis tersebut. “Kami masih pikir-pikir,” kata Daniel.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, pengaman kapal super tanker MT Arman 114 itu terjadi pada, Jumat (7/10/2023) lalu oleh Bakamla RI. Kapal MT Arman 114 diamankan karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut di perairan Natuna.
Kapal MT Arman 114 mengangkut muatan light crude oil ± 272.629,067 MT senilai Rp4,6 triliun, dan melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer ship to ship crude oil dengan Kapal MT S-Tinos di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Natuna.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional