Meutiaranews.co – Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba di Bandara Soekarno-Hatta. Seorang narapidana di Batam berinisial J diduga menjadi pengendali penyelundupan 12 kg narkoba jenis sabu yang diselundupkan di dalam 800 mangkuk. J turut dijadikan tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba tersebut.

“Kami sudah memeriksa 1 orang dengan kasus yang sama, di mana yang bersangkutan inisial J ini berada di lembaga permasyarakatan Batam. Dan sudah kita tetapkan tersangka,” ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki dalam konferensi pers di Bandara Soetta, Selasa (30/5/2023).

Hengki mengatakan bahwa J merupakan pengendali dalam kasus penyelundupan 12 kg narkoba jenis sabu tersebut. Hal itu berdasarkan pemeriksaan saksi dan petunjuk lainnya.

“Yang bersangkutan (J) sebagai pengendali. Karena dari pemeriksaan saksi-saksi dan petunjuk dan lain-lain itu (J) sebagai pengendalinya,” kata Hengki.

J sendiri masih menjalani hukuman sebagai terpidana narkotika di lapas Batam. J kini ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya berinisial MA (28) dan SU (29) dalam kasus ini.

“Dan 1 (J) yang ada dengan kasus yang sama masih, menjalani sebagi terpidana narkotika di lapas Batam, dan sekarang kita tetapkan tersangka kasus yang sekarang ini, yaitu 12 kg sabu,” tuturnya.

Sebelumnya, dua pelaku Warga Negara Indonesia berinisial MA (28) dan SU (29) diamankan dari penggagalan penyelundupan narkoba tersebut. Dari tangan pelaku, turut diamankan 800 mangkuk stainless steel yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba tersebut.

Penangkapan pelaku diawali dari barang kiriman asal Malaysia dengan tujuan penerima berinisial RS di Praya, Lombok Tengah, yang dituliskan sebagai peralatan masak. Berdasarkan keterangan tersangka, RS merupakan nama palsu dan mereka diperintah oleh pengendali berinisial J.

“Kasus ini awalnya bermula dengan pendalaman informasi terhadap barang kiriman dengan kode AWB sekian-sekian berasal dari Malaysia tujuan penerima RS. Alamatnya di Praya, Lombok Tengah. Diberitahukan di dalam dokumen sebagai cooking utensil, peralatan memasak,” sebut Gatot, Selasa (30/5).

“Paket tersebut dikirim dari Malaysia dengan tujuan diedarkan di Lombok. Namun tersangka menyebutkan bahwa pengendali jaringan tersebut merupakan seorang inisial J yang berlokasi di Batam,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *