Meutiaranews.co – KPU Kota Batam resmi menutup proses pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota untuk jalur perseorangan atau independen, pada 12 Mei kemarin.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Batam, Mawardi, yang berdasarkan keputusan KPU No 532/2024, tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pilkada tahun 2024.
“Serta peraturan KPU No 2 tahun 2024, maka tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Batam dilaksanakan mulai tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024,” katanya, Senin (13/5/2024).
Sampai tanggal 12 Mei, tepat pukul 23.59 WIB, tidak ada satupun bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang datang untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon independen.
Maka dengan itu, KPU Batam telah menutup penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Batam dengan hasil nihil. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional