Meutiaranews.co – Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri pada Kamis (9/12/2022).

Polri sendiri sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengutip puskeu.polri.go.id, Jumat (10/12), gaji ASN ASN Polri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam lampiran aturan itu, gaji pokok ASN Polri untuk golongan I ditetapkan sebesar Rp1.560.800 per bulan sampai Rp2.686.500 per bulan.

Kemudian, gaji ASN Polri golongan II sebesar Rp2.022.200 per bulan sampai Rp3.820.000 per bulan. Untuk golongan III, pemerintah menetapkan sebesar Rp2.579.400 per bulan hingga Rp4.797.000 per bulan.

Lalu, pemerintah menetapkan gaji pokok ASN Polri golongan IV sebesar Rp3.044.300 per bulan sampai Rp5.901.200 per bulan.

Selanjutnya, dalam laman resmi puskeu.polri.go.id dijelaskan bahwa ASN Polri juga akan mendapatkan berbagai tunjangan dari pemerintah. Pertama, tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok sejak melaporkan pernikahannya.

Namun, tunjangan itu akan dihentikan bulan berikutnya sejak perceraian atau suami/istri meninggal dunia.

Kedua, ASN Polri juga akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan sampai anak berusia 25 tahun bila masih sekolah, kursus, atau kuliah.

Ketiga, tunjangan pangan atau beras. Tunjangan ini bisa diberikan dalam bentuk beras atau uang.

Beras yang diberikan sebanyak 18 kg per bulan untuk anggota Polri dan 10 kg per bulan untuk keluarga dari anggota Polri tersebut. Jika diberikan dalam bentuk uang, jumlahnya akan setara dengan beras 18 kg untuk ASN Polri dan 10 kg untuk keluarga dari ASN tersebut.

Keempat, ASN Polri akan mendapatkan tunjangan lauk pauk. Tunjangan ini hanya akan diberikan kepada anggota Polri, tidak termasuk anggota keluarganya.

Kelima, tunjangan umum. Tunjangan ini diberikan kepada ASN Polri yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Keenam, tunjangan jabatan struktural. Tunjangan ini diberikan kepada ASN Polri yang duduk di jabatan struktural dan dibayarkan setiap tanggal pelantikan.

Ketujuh, tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan ini diberikan kepada ASN Polri yang duduk di jabatan fungsional.

Kedelapan, tunjangan khusus Provinsi Papua. Hal ini hanya akan diberikan kepada ASN Polri yang bertugas di Papua atau Papua Barat.

Kesembilan, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil. Tunjangan jenis ini diberikan setiap bulan kepada ASN Polri yang bekerja dan tinggal di wilayah terpencil.

Ke-10, tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan. Pemerintah hanya akan memberikan tunjangan ini kepada ASN Polri yang ditugaskan penuh untuk melaksanakan atau mendukung tugas kepolisian di pulau terpencil.

Ke-11, tunjangan pajak penghasilan (PPh). Hal ini akan diberikan kepada ASN Polri yang terutang PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan setiap bulan. Ke-12, tunjangan lain-lain. Tunjangan jenis ini berkaitan dengan risiko kematian yang lebih besar, keahlian, dan risiko kesehatan.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *