Meutiaranews.co – Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun ikut dalam daftar pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan yang berlangsung di Polres Tanjung terkait dugaan dugaan korupsi cukai rokok dan Mikol.

“Kami periksa Nurdin Basirun dalam kapasitas saksi untuk tersangka AP (Apri Sujadi),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan rilis, Kamis, 11 November 2021.

KPK telah menetapkan Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi dan Kepala Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan M Saleh Umar sebagai tersangka atas dugaan korupsi barang kena Cukai tahun 2016 – 2018.

KPK turut memanggil Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas, Syamsul Bahrum, pihak swasta Norman, Wali Kota Tanjungpinang 2013-2018 Lis Darmansyah dan AKBP Boy Herlambang.

Penyidik KPK mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut. Dalam keterangan para saksi, Apri diduga meminta fee proyek kuota rokok dan minuman alkohol setiap pemberian izin.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *