Meutiaranews.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 89 perusahaan di sektor asuransi, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) pada bulan Maret 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono, merinci jenis sanksi administratif yang diberlakukan kepada perusahaan.
“Ada 56 sanksi peringatan tertulis peringatan teguran dan 32 sanksi denda yang dijatuhkan, yang kemudian dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers, pada Selasa (2/4).
Meskipun begitu, ia tidak merinci perusahaan mana saja yang menerima sanksi tersebut.
Ogi juga menekankan upaya OJK dalam mendorong penyelesaian permasalahan di lembaga jasa keuangan.
Lebih jauh, Ogi menyampaikan bahwa total aset di industri dana pensiun mencapai Rp1.427,01 triliun per Februari 2024, dengan pertumbuhan sebesar 10,88 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp60,84 triliun per Februari 2024, naik sekitar 10 persen secara tahunan.
“Pendapatan premi tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 1,45 persen year on year, dengan nilai sebesar Rp30,77 triliun, dan premi asuransi umum yang tumbuh sebesar 22,53 persen year on year, dengan nilai sebesar Rp30,07 triliun,” tambah Ogi.
Sementara itu, total aset asuransi non-komersial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp220,27 triliun, dengan pertumbuhan 0,53 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional