Ombusdman RI

Meutiaranews.co – Selain tidak menemukan minyak goreng curah maupun tandar, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau juga menemukan harga minyak goreng premium di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. 

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat P Siadari dalam sebuah konferensi pers Hasil Pengawasan Harga Minyak Goreng Berdasarkan Survei Ombudsman RI Diseluruh Indonesia dan Kepri yang dilakukan secara daring.

“Di pasar tradisional dan atau pun modern tidak ditemukan minyak goreng curah dan tandar, yang ada hanya minyak goreng premium dan harganya di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah,” ungkapnya, Selasa, 22 Februari 2022.

Lagat menjelaskan, punic buying dengan kebutuhan minyak goreng hampir terjadi di seluruh Indonesia sejak November tahun lalu sapai dengan Januari 2022.

Hal itu dikarenakan, banyak di beberapa kota di Indonesia sulit mendapatkan salah satu kebutuhan pokok tersebut dan bahkan harganya pun melambung tinggi di luar batas kewajaran.

Hal itulah yang kemudian mendorong Ombudsman, termasuk Kepri, berdasarkan undang-undang, sejak Februai melakukan pemantauan.

“Minyak goreng merupakan salah satu layanan publik yang harus diawasi, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Ombusman hadir untuk memastikan minyak goreng tersedia dan harganya harus terjangkau oleh masyarakat,” kata Lagat.

Survei yang dilakukan Ombudsman Kepri di pasar tradisional dan modern, serta toko modern yang ada di Batam, harga minyak goreng kemasan premium 0,5 liter dijual Rp8000. Sedangkan kemasan 2 liter berkisar Rp37 sampai dengan 38 ribu.

“Artinya di atas harga HET Rp14 per liter. Untuk yang dua kilo ada penyimpangan atau kenaikan harga sampai 30 persen,” ujarnya.

Hal ini membuat kecurigaan. Apakah ada indikasi permainan, Lagat belum bisa memastikannya. Namun Lahat memastikan segera berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten/Kota untuk menindak lanjuti hal tersebut.

“Termasuk kenapa tidak ada ditemukannya minyak goreng curah dan standar di lapangan, karena harganya bisa lebih murah dan terjangkau masyarakat,” kata Lagat.

Lagat memastikan, masyarakat tak perlu panik dan melakukan pembelian secara banyak. Untuk pedagang dia menyarankan agar mematuhi aturan pemerintah dengan menjual minyak goreng tidak di atas harga HET. Sedangkan bagi Disperidag agar lebih aktif melakukan pemantauan tak hanya masalah stok tapi juga harga di pasar.

“Masyarakat juga bisa mengawasi. Kalo ada menemukan harga di atas HET bisa melaporkan termasuk ke Ombudsman Kepri. Kalau ada toko atau pasar modern yang menjual di atas HET Disperindag bisa meninjau izin usahanya,” ucap Lagat.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *