FGD di Gudang Bulog Batam, Provinsi Kepri (Meutiatanews)

Meutiaranews.co – Ombudsman Republik Indonesia melakukan peninjauan di Gudang Bulog Batu Ampar, Batam, yang terletak di Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dalam kunjungan tersebut, juga diselenggarakan Forum Group Discussion (FGD).

Setelah melakukan monitoring, Ombudsman RI memberikan tiga catatan penting kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyaluran bantuan pangan agar dapat lebih optimal. Pertama, perlu adanya pemutakhiran data untuk memastikan bahwa kelompok penerima manfaat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Kedua, seluruh pemangku kepentingan harus berkomitmen untuk memantapkan program bantuan pangan ini guna menjamin kebutuhan mereka yang memerlukan. Sebagai contoh, kontribusi beras di Kepri dinilai sebesar 4 persen. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menilai angka ini tidak kecil sehingga program ini harus mampu mengatasi inflasi di daerah tersebut.

Ketiga, perlu adanya pembenahan regulasi agar prosedur yang ada dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Contohnya tadi, kita ambilnya berapa lama. Pemutakhiran data harus sebulan sekali. Itu yang harus diperbaiki. Harus terjamin. Bukan harus persoalan sumbernya dari mana. Jangan sampai terkena hujan. Masyarakat harus menjamin dapat beras yang terbaik dari pemerintah,” ujar Yeka.

Di tempat yang sama, Plt. Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan, Indra Wijayanto, menyatakan bahwa secara sistem penyerahan bantuan pangan di Kota Batam sudah baik dan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis). Namun, temuan mereka mencatat adanya ketidakcocokan pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“SPTJM ini masih belum tepat. Begitu ada yang tidak layak dan tidak tepat menurut Kelurahan seharusnya bisa diganti. Tapi tidak diganti. Keputusan masing-masing aparat Kelurahan,” katanya.

Indra menambahkan bahwa persyaratan penggantian penerima mencakup data yang tidak ditemukan ketika penerima telah pindah ke wilayah lain atau dianggap sudah mampu secara ekonomi. Penggantian dilakukan berdasarkan data yang dimiliki oleh daerah.

Dengan demikian, ketiga catatan penting dari Ombudsman RI ini diharapkan dapat memperbaiki penyaluran bantuan pangan di Batam sehingga lebih tepat sasaran dan efektif dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *