Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (Meutiaranews)

Meutiaranews.co – Ombudsman RI melakukan pengecekan terhadap pelayanan Bea Cukai Batam pada barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, dalam pengecekan tersebut Ombudsman memberikan beberapa catatan penting kepada Bea Cukai Batam.

“Pada pengecekan kali ini normal saja, hanya catatan mirror yakni tidak adanya Customs Declaration yang dilakukan secara manual. Di tempat lain sudah dijalankan secara online, dikhawatirkan adanya perbedaan data manual dan online,” kataYeka Hendra Fatika, Rabu, 26 Juni 2024.

Yeka menjelaskan bahwa pengecekan pelayanan Bea Cukai juga dilakukan di wilayah lain seperti Bali, Bandara Soekarno-Hatta, dan Sabang. Hal ini untuk mengantisipasi kejadian yang sempat ramai beberapa waktu lalu terkait barang bawaan penumpang.

“Mengingat ada beberapa kasus sebelumnya, kami mencoba melakukan mitigasi untuk memotret layanan pemasukan barang ini. Pengecekan ini tidak hanya di Batam saja, dalam waktu yang sama kami juga melakukan pemeriksaan di Bali, Minggu lalu, Soekarno-Hatta, dan Sabang,” ujarnya.

Yeka juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan beberapa masukan kepada Bea Cukai Batam. Diharapkan, masukan tersebut dapat dijalankan untuk perbaikan layanan ke depannya.

“Tadi pagi saya sudah berdiskusi dengan kawan-kawan Bea Cukai terkait persoalan perbaikan publik ke depannya,” tambahnya.

Selain itu, Ombudsman RI juga melakukan pengawasan di tempat penyimpanan sementara (TPS) Global Bersama milik JNE. Hasilnya, Ombudsman memberikan beberapa catatan terkait hal tersebut.

“Secara umum berjalan dengan baik, namun perlu ada beberapa pertimbangan agar pelayanannya lebih baik lagi. Yang perlu diperhatikan adalah, TPS tersebut harus memasang informasi kode HS suatu barang, serta informasi terkait besaran hitungan tarif sehingga penyampaiannya transparan. Kami melihat bahwa pengaduan masih minim,” jelas Yeka.

Ombudsman RI juga melakukan pengecekan pada TPS Central yang berada di Bandara Hang Nadim. Mereka menemukan fakta bahwa TPS tersebut sudah dua tahun selesai dibangun namun belum dipergunakan sampai saat ini.

“Ada beberapa persoalan di dalamnya. Tapi yang menjadi fokus Ombudsman adalah, pembangunan ini kan menggunakan APBN, maka secara aturan TPS ini harus segera dijalankan,” tutupnya.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional