Meutiaranews.co – Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 telah menyetujui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2024 sebesar Rp 56,046 juta per jamaah. Bipih merupakan ongkos haji yang harus dibayarkan oleh setiap jamaah haji.

“Biaya perjalanan atau Bipih yang dibayar langsung rata-rata per jamaah adalah sebesar Rp 56 juta,” ungkap Ketua Panitia Kerja BPIH, Abdul Wachid, saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat di Gedung DPR pada Senin, (27/11/2023).

Abdul menjelaskan bahwa jumlah Bipih tersebut setara dengan 60% dari total BPIH yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Panitia Kerja, yakni sebesar Rp 93,4 juta.

Sementara itu, 40% sisanya dari total BPIH akan diberikan melalui Nilai Manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dengan jumlah biaya haji yang ditanggung oleh Nilai Manfaat sebesar Rp 37,3 juta.

Komposisi Bipih dan Nilai Manfaat yang disepakati oleh Panitia Kerja ini akan dibawa ke rapat kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Rapat kerja tersebut dijadwalkan akan diselenggarakan pada sore hari ini. Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai Peraturan Presiden. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *