Meutiaranews.co – Seperti yang dilaporkan oleh media, berkas perkara atas nama Firli Bahuri telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Apakah pelimpahan ini menyebabkan gugurnya pra peradilan yang diajukan oleh FB?
Menurut Saksi Ahli Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH., MH, yang merupakan Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, pra peradilan bertujuan untuk menguji apakah ada penyalahgunaan wewenang oleh penyidik atau penuntut umum, serta untuk melindungi hak asasi manusia tersangka.
Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan pra peradilan tidak seharusnya menjadi gugur hanya karena perkara telah dilimpahkan dan didaftarkan oleh pengadilan negeri. Ketika permohonan pra peradilan sudah dimulai atau sedang berlangsung, paling lama diperlukan waktu 7 hari untuk dijatuhkan putusan.
Ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP bertujuan memberikan kepastian hukum agar tidak ada dualisme hasil pemeriksaan antara pemeriksaan yang sah oleh penyidik dan penuntut umum dengan pemeriksaan yang diduga tindak pidananya oleh pemohon pra peradilan. Namun, untuk kepastian hukum dan keadilan, perkara pra peradilan dinyatakan gugur ketika perkara pokok telah dilimpahkan dan sidang pertama telah dimulai.
Suparji menjelaskan bahwa Mahkamah membedakan antara pemeriksaan pada sidang pra peradilan dengan pemeriksaan perkara pokok setelah sidang pertama dibuka. Namun, pada hakikatnya, tidak boleh ada pemeriksaan pidana yang bersamaan, baik di pra peradilan maupun setelah sidang pertama. Jika sidang pertama telah dimulai, maka permohonan pra peradilan menjadi gugur.
Norma sidang pertama dijelaskan dalam Pasal 152 ayat (1) dan (2) KUHAP, yang menegaskan bahwa sidang pertama adalah saat hakim menetapkan hari sidang berdasarkan surat pelimpahan perkara. Ketika hakim menjatuhkan palu sidang sebanyak 3 kali, itulah tanda kepastian hukum gugurnya pra peradilan.
Oleh karena itu, menurut Suparji, pelimpahan berkas perkara tahap satu tidak menyebabkan gugurnya pra peradilan, memungkinkan Hakim pra peradilan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan FB untuk membatalkan penetapan tersangka oleh Penyidik.(*/r).
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional